Pemkot Jakbar Larang Tempat Hiburan Malam Tampilkan DJ Meski PPKM Sudah Longgar
"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.


"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.
What's Your Reaction?






